Terapkan Perda Konten di J-TB

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Menyambut proyek Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori oleh PEPC,  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, dukungannya terhadap Perda No 23 Tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan eksplorasi, dan eksploitasi migas atau biasa disebut perda konten lokal 

Pengawas Proyek Minyak Blok Cepu dari SKK Migas, Yulius Wiratno, mengatakan, akan mengakomodir perda tersebut. Karena, terdapat aturan yang bisa melindungi warga lokal dan ikut  terlibat didalam proyek migas. 

Dia menjelaskan, apabila selama ini implementasi Perda Konten Lokal masih kurang maksimal di Blok Cepu, maka untuk Unitisasi Jambaran-Tiung Biru akan dimaksimalkan lagi.

“Ya kita akan ikut mengawal Perda ini nantinya,” kata Yulius kepada Suarabanyuurip.com saat rapat koordinasi pasca kerusuhan Blok Cepu di rumah dinas bupati beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Tim Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro, Soehadi Moelyono, meminta dalam pelaksanaan tender di Jambaran-Tiung Biru nantinya bisa lebih transparan,  dan tidak memenangkan kontraktor tertentu seperti di Blok Cepu.

Baca Juga :   Proyek Kilang Tuban Terganjal Lahan

“Untuk tender di J-TB harus lebih transparan dan sesuai dengan Perda,” tegasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *