SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro –  Belum adanya keputusan penentuan lokasi calon tanah pengganti tanah kas (TKD) seluas 13,2 hektar dari Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Wakil rakyat itu berencana memanggil Pemdes Gayam untuk mengetahui persolan yang mengakibatkan penyelesaian proses TKD Gayam tak kunjung tuntas.
“Secepatnya kita agendakan memanggil Pemkab Bojonegoro, kecamatan dan Pemdes Gayam untuk duduk bersama,†tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito  saat hearing dengan SKK Migas, Senin (7/9/2015).
Pemanggilan ini dikarenakan keputusan untuk menentukan calon tanah pengganti berada di tingkat pemerintah desa. Sedangkan pemerintah desa Gayam sendiri akan melimpahkan kewenangannya kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk menentukan calon tanah pengganti. Â
“Apalagi draft surat kuasanya telah dikirim SKK Migas ke Pemdes dan Pemkab Bojonegoro. Jadi kita akan mendorong agar surat kuasa itu segera ditandatangani dan proses tukar guling bisa cepat selesai,†tegas politisi Partai Gerinda itu.
Tukar guling TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan proyek pengembangan minyak Banyuurip ditargetkan selesai akhir tahun 2015. Namun begitu, proses yang dilaksanakan harus sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kita akan mengawal penuh proses ini agar sesuai aturan dan aspirasi masyarakat,†tandas Anam.
Saat ini proses tukar guling TKD Gayam telah selesai survey lokasi tiga calon tanah pengganti yang lolos verifikasi dan penyampaian penawaran harga oleh peserta lelang. Setelah ini, akan dilakukan kajian oleh tim Appraisal untuk menentukan harga. Kemudian dari hasil itu akan diserahkan kepada Pemdes Gayam untuk memutuskan menunjuk calon tanah pengganti.  (suko)