Hamili Gadis Pengantin Baru Ditangkap

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Belum genap sebulan menjadi pengantin, Sobirin (21), pemuda asal Desa Gununganyar Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mendekam di sel Mapolres Tuban lantaran dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di  bawah umur.

Pelaku ditangkap sekitar 20 hari dari perkawinannya, setelah petugas mendapatkan laporan dari keluarga Uni (17), bukan nama sebenarnya, yang telah beberapa kali disetubuhi pelaku sampai hamil 3 bulan.

“Pelaku ditangkap karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (09/09/2015) di Mapolres Tuban.

Awal kejadian, pelaku berkenalan dengan korban sekitar Desember 2013 lalu. Lama berkomunikasi, gadis yang sebenarnya masih duduk di bangku kelas 2 setingkat SMA ini luluh setelah pelaku menyatakan cinta kepadanya.

“Kemudian pelaku mengajak korban di rumahnya, karena kondisi rumah kosong korban kemudian dirayu, dan diancam tidak akan diantar pulang apabila tidak mau disetubuhi,” kata Elis.

“Pelaku mengatakan apabila korban hamil dan ibunya sudah pulang dari perantauan akan dinikahi,” lanjut Elis.

Baca Juga :   Berusaha Kabur Pencuri Tewas Dihantam Truck

Sekali mendapat kesempatan, tingkah laku pelaku semakin menjadi. Bahkan pelaku mengajak salah satu temannya, DJ, untuk bertemu korban, dan menyetubuhinya secara bersama.

“DJ lantas melarikan diri ke Kalimantan dan saat ini masih buron,” kata Elis.

Beberapa kali dilakukan persetubuhan, korban hamil 3 bulan dan kejadian ini diketahui keluarganya. Pelaku menolak untuk bertanggung jawab, dan meninggalkan korban dengan menikahi perempuan lain.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku berdalih menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Dia juga menolak apabila dirinya disebut melakukan paksaan.

“Suka sama suka Mas, tidak ada paksaan,” kata Sobirin, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *