SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Paska ditetapkannya UU 23 tahun 2014. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang galian C, sampai saat ini belum ada kejelasan. Dalam UU 23/2014, kewenangan penanganan galian C terdapat pada Pemprov.
Hal ini, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa-Tengah berencana menanyakan kejelasan perihal Perda tersebut.‬ Keberadaan pertambangan non logam yang berada di wilayah Kabupaten Blora belum pernah tersentuh retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
â€Pekan depan kami akan ke Semarang untuk menanyakan perkembangan Raperdanya,†jelas Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Siswanto, Kamis (10/9/2015).
Berkaitan dengan rencana usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pertambangan mineral non logam atau galian C. Usulan tersebut harus sinkron dengan Perda di tingkat Provinsi.
Dia mencontohkan, potensi-potensi galian C di Blora antara lain penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo yang lokasinya di Kecamatan Kradenan, Kedungtuban dan Cepu. Potensi ini belum pernah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Penyebabnya adalah, belum adanya Perda yang menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak pertambangan galian C,” pungkasnya. (Ams)