SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Petugas Kepolisian mengamankan satu truck kayu glondongan yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah hutan Kabupaten Tuban, Jawa-Timur.
Truck dengan Nopol S 8961 HD, diamankan ketika melintas di jalan Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Petugas yang mencurigai truck ini lantas menghentikan truck dan memeriksa kayu muatan di atasnya.
“Ketika diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan,†terang Kasubbah Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Polres Tuban, Kamis (10/09/2015).
Petugas langsung mengamankan kayu hasil hutan ini, dan juga menangkap sopir, Kaidi (36), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kepada petugas, warga yang tertangkap ini mengaku akan mengirim kayu jenis rimba sono ke luar wilayah Tuban.
Sementara beberapa orang yang diduga sebagai pembalak, berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas kepolisian. Komplotan ini diduga sudah beberapa kali melakukan pembalakan di wilayah hutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan. Taksiran sementara, KPH Parengan mengalami kerugian setidaknya 26,5 juta rupiah.
“Untuk yang satu bisa kita tangkap, kemudian masih ada dua orang yang sampai sekarang buron,†jelas Elis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (edp)