SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Molornya pembahasan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) P-APBD Tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga bulan September ini memantik reaksi keras dari organisasi masyarakat sipil.
Divisi Advokasi Anggaran Boojonegoro Institut, Pujiono, mengatakan, berkurangnya pendapatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) yang berkurang drastis akibat turunya harga minyak dunia, baik eksekutif maupun legislatif harus memilah-milah prioritas penganggaran dengan berpedoman pada isu-isu kunci  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Eksekutif dan legislatif harus berani mengambil langkah tegas,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan pendek, Senin (15/9/2015).
Caranya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus berani membuat keputusan untuk menunda proyek-proyek yang tidak prioritas, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD. Apalagi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010, Pasal 55 huruf a, pokok-pokok pikiran DPRD harus diserahkan paling lambat 5 bulan sebelum pembahasan.
“Jika dipaksakan, maka hal ini akan berimplikasi hukum,” tegas Pujiono.
Demi kepentingan rakyat, DPRD dan eksekutif harus segera membahas dan memutuskan P-APBD sesuai dengan RPJMD dan peraturan perundangan yang berlaku.(rien)