PKC Gunakan Dua Cara Membebaskan Lahan

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Pembebasan lahan untuk pendirian pabrik Pupuk Kujang Cikampek (PKC) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur direncanakan bakal menggunakan dua cara.

Data yang dihimpun suarabanyuurip.com dari PKC belum lama ini, menyebutkan, cara pertama dilakukan pembelian langsung ke masyarakat. Lokasi pembebasan lahan berada di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro seluas kurang lebih 50 Hektare (ha). Pembebasan lahan ini berdasarkan surat ijin lokasi dari Bupati Bojonegoro Nomor 2525/PK/DU/XI/2014 17 September 2014.

Progres saat ini sedang proses inventarisir kepemilikan lahan. Selain pembelian langsung ke masyarakat, PKC akan membebaskan lahan dengan sistem Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang meliputi Desa Gayam dan Katur Kecamatan Gayam, dan Desa Jelu, Kecamatan Ngasem kurang lebih 222,01 ha. Calon lahan pengganti berada di Kabuaten Tuban, Jawa Timur. ijin lokasi Bupati Bojonegoro No.211/PK/DU/I/2014 tanggal 24 Januari 2014.

Permohonan TMKH ke Menteri Kehutanan No.1006/PK/DU/V/2014. Tanggal 14 Mei 2014. Ijin lahan pengganti ke Bappeda Kabupaten Tuban No.1341/PK/DPTP/VI/2015 tanggal 3 Mei 2015. Terkait progress perkembangan pendiriannya di Bojonegoro.

Baca Juga :   PEM Akamigas Selaraskan Pendidikan dengan Kebutuhan Industri

Direktur Utama PKC, Bambang Cahyono, mengklaim telah siap. Hanya saja, saat ini sedang menunggu kepastian harga gas dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori Pertamina EP Cepu (PEPC).

“Pabriknya dibantu oleh pemerintah, atau tanahnya diperluas kami bekerjasama dengan Perhutani,” tuturnya. (Roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *