Rp60 Miliar Dana Hibah Tak Bisa Dicairkan

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dana hibah di Kabupaten Blora, Jawa-Tengah tidak dapat dicairkan. Hal itu, lebih disebabkan para calon penerima dana hibah belum berbadan hukum. Sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal  298 ayat 5 huruf d yang berbunyi belanja hibah dapat diberikan kepada  badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Asisten II Sekreatiat Daerah Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bondan Sukarno, mengungkapkan, bagi calon penerima dana hibah harus mengurus kelengkapan persyaratan terlebih dulu sebagaimana diatur undang-undang. Jika ingin dananya bisa dicairkan.

“Hampir 99 persen calon penerima dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di Blora belum berbadan hukum. Padahal, badan hukumnya ini sebagai salah satu persyaratan dana hibah bisa cair,” kata Bondan Sukarno mewakili Pj Bupati Blora, Ihwan Sudrajat, saat membuka koordinasi dan sosialisasi di gedung Sasana Bhakti, Kamis (17/9/2015).

Dengan rambu-rambu yang tertuang pada undang-undang tersebut, diharapkan kedepan tidak ada lagi perseteruan hukum bagi calon penerima dana hibah dan pelayanan dari pemerintah.

Baca Juga :   Caleg DPR RI Haeny Tertinggi, Posisi Anna Makin Melorot di Bawah Pendatang Baru

Menurutnya, pengalaman yang telah lalu kerap muncul persoalan lantaran penerima hibah tidak berbadan hukum, seperti molornya pembuatan administrasi pertanggungjawaban dari penerima dana hibah.

“Ada yang tiga bulan sudah menerima dana belum dibelanjakan, saat dilakukan verifikasi ada yang menunjukkan barang bekas,” ujarnya.

“Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan bisa lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas calon penerima dana hibah dan SKPD terkait yang melayani,” lanjutnya.

Total nilai dana hibah yang dialokasikan di Kabupaten Blora yang tidak bisa dicairkan senilai kurang lebih Rp60 miliar, karena dana sosial ini hanya bisa dilakukan proses pencairannya bilamana lembaga dan organisasi masyarakat sudah berbadan hukum. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *