SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Pemilik penyulingan minyak mentah (Mintah), Rukani, yang ditengarahi menjadi penyebab terjadinya kebakaran di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi.
Penyulingan Mintah ini dipastikan ilegal, karena hanya dilakukan secara perorangan dan berada di tengah pemukiman milik warga.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Guruh Arif Dharmawan, Jumat (18/09/2015), siang ini menjelaskan, sampai sekarang Rukani masih ditetapkan sebagai saksi.
“Saat ini sudah mulai kami mintai keterangan sebagai saksi,†kata Guruh Arif.
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan petugas dari Polres Tuban memastikan kebakaran yang menghanguskan beberapa rumah dan satu lokal gedung sekolah tersebut akibat hubungan arus pendek listrik. Pompa air yang dipergunakan Rukani untuk menyuling Mintah tersebut konslet dan membakar Mintah yang ada disana.
“Hasil penyelidikan kita akibat adanya arus pendek di pompa air yang dipergunakan untuk memompa Mintah disana,†kata Guruh.
Ketika disinggung, apakah pemilik penyulingan Mintah bisa ditetapkan sebagai tersangka? Guruh Arif, menjelaskan, saat ini pelaku masih menjadi saksi. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang bersangkutan bisa meningkat statusnya menjadi tersangka.
“Untuk ditetapkan sebagai tersangka masih belum, kita masih melakukan penyelidikan. Kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kapolres. (edp)