SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) percaya bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan Pendidikan sebagai urusan wajib.
Hal ini, bisa dilihat pada besarnya anggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
“Namun pada penerapannya di lapangan kami melihat banyak Sekolah Negeri yang masih saja melakukan penarikan uang gedung kepada wali murid,” kata Sekretaris Fraksi PDIP, Doni Bayu Setiawan, saat menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan Bupati, Jumat (25/9/2015) malam.
Pihaknya mempertanyakan dasar kebijakan penarikan uang gedung tersebut. Kemudian, selama ini kejelasan mengenai penarikan uang gedung digunakan untuk apa, mengingat keperluan sarana dan prasarana sudah dibantu Pemerintah melalui APBD.
“Selain mengkritisi kebijakan penarikan uang gedung, Fraksi PDI P juga mengkritisi penarikan dana SPP oleh pihak sekolah kepada siswa,” tandasnya.
Upaya meningkatkan kualitas pendidikan berupa Bantuan stimulan BOSDA melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp500.000, agar betul-betul dimanfaatkan oleh siswa untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Dari bantuan stimulan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran oleh pihak sekolah maupun komite untuk melakukan penarikan dana SPP kepada siswa.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah, jelas mengatur bahwa sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Pemerintah.
Dengan kata lain, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, baik berupa penarikan uang gedung, dana SPP maupun pungutan lainnya.
“Meskipun dasar hukumnya sudah jelas, namun di Bojonegoro pungutan-pungutan seperti yang kami sampaikan diatas masih saja dilakukan oleh pihak sekolah,” tandasnya.
Seharusnya hal demikian agar mampu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan selaku SKPD terkait.
“Sehingga dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang  secara khusus mengatur tentang larangan penarikan uang gedung dan SPP oleh pihak sekolah kepada wali murid,” tegasnya. (Rien)