SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilokasi saat berlangsunya kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, tak bisa serta merta harus divonis bersalah. Perlu mendapatkan adanya berbagai perhatian dan pendalaman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Jawa Tengah, Suwignyo, mengatakan, jika ada PNS yang sedang menghadiri kampanye, sifatnya perlu pendalaman yang cukup.Â
“Artinya, apakah bersifat sekedar ingin mengetahui visi dan misi Paslon, atau terlibat langsung sebagai pendukung,” ujara Suwignyo kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu di Lembaga Penyiaran pemerintah.
Dijelaskan, untuk menjatuhkan sangsingnya, tentu perlu pendalaman cukup cermat dan teliti dengan berpatokan aturan yang ada. Semisal, apakah yang bersangkutan saat menghadiri menggunakan uniform PNS atau tidak.
Kemudian, apakah saat menghadiri masih pada saat jam kerja atau tidak, dan pendalaman lainnya untuk dijadikan pertimbangan.
“Batasan bisa dikatakan tidak netral, salah satunya adalah sebelum dan pada saat Pilkada berlangsung mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu Paslon,” jelasnya.
Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, menyatakan, setrategi yang dilakukan dalam pengawasan adalah pencegahan dan tindakan secara serius.
“Setrategi pencegahan dioptimalkan,” katanya.
Sejauh ini, dugaan kasus keterlibatan PNS sejak berlangsungnya masa kampanye mulai 27 Agustus 2015 sampai sekarang belum menemukan keterlibatan PNS dalam keberpihakannya kepada salah satu Paslon. (Ams)