Sarankan Pemdes Ngampel Taat Aturan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, untuk menunggu penerbitan ijin lingkungan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika ingin meneruskan pembangunan pasar desa di wilayah setempat.

“Kami akan membantu Pemdes Ngampel, kesulitannya dimana dalam mengurus perijinan,” kata Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro kepada Suarabanyuurip.com, Senin (5/10/2015).

Hal itu diungkapkan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemdes Ngampel untuk mencari jalan keluar terkait dihentikannya pembangunan pasar desa oleh Ketua DPRD beberapa waktu lalu.

“Kami akan memanggil dinas terkait seperti badan perijinan untuk menanyakan kendalanya ada dimana, dan segera untuk diselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Pujianto, mengungkapkan, akan melakukan koordinasi dengan beberapa SKPD untuk memberikan ijin supaya pembangunan pasar desa bisa diteruskan meski ijin HO dan IMB belum diterbitkan.

“Seharusnya pembangunan ini tidak perlu menunggu ijin, kita bandingkan sajalah dengan Gedung Pemkab yang sudah berdiri megah tapi ijinnya belum keluar,” ujarnya membandingkan.

Baca Juga :   Ratusan Warga Gayam dan Bonorejo Dungo Bareng untuk Bacabup dan Bacawabup Asli Bojonegoro Wahono-Nurul

Pujianto berharap, Pemkab dan DPRD mendukung penuh pembangunan pasar desa ini. Mengingat, aktivitas di Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang di operatori JOB P-PEJ mulai menurun. Dan jika tidak ada pengeboran, maka akan merumahkan puluhan pemuda dari desa setempat.

“Pasar ini menjadi peluang besar bagi pemuda yang kehilangan pekerjaan,” tandasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *