SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, telah berkirim surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta sejak 2013 lalu.
Surat tersebut untuk meminta jawaban atau penjelasan terhadap kegiatan industri pengolahan minyak dan konstruksi bangunan sipil lainnya oleh PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro.
Karena terkena Peraturan Dirjen Pajak tentang tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha wajib pajak, akhirnya pajak penghasilan (PPh) masuk di Jakarta.
“Padahal, Bojonegoro sudah menerbitkan Perda NPWP Lokasi sebelum Peraturan Dirjen tersebut,” kata Sekretaris Dispenda, Waji, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (7/10/2015) dikantornya.
Isi surat Bupati, Pemkab Bojonegoro diantaranya menyampaikan bahwa kegiatan usaha dan perkantoran PT TWU berada di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu hanya alamat saja, adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 tahun 2011 tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi di Kabupaten Bojonegoro.
Surat tersebut juga menyatakan jika yang terkena dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT TWU adalah Kabupaten Bojonegoro bukan Jakarta. Antara lain kerusakan infrastruktur jalan, dampak polusi, potensi adanya demonstrasi dan permasalahan sosial lainnya.
“Tapi surat itu belum mendapatkan jawaban hingga sekarang,” tandasnya. (Rien)