SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, merasa geram dengan ketidakpedulian pemerintah pusat atas surat yang dilayangkan sejak 2013 lalu.
“Harapannya PT TWU tetap terdaftar sebagai pengusaha kena pajak di Bojonegoro,” tegas Sekretaris Komisi B, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com.
Surat tersebut mempertanyakan atas pajak penghasilan atau PPh PT Tri Wahana Universal (TWU) yang masuk Jakarta hampir senilai Rp25 miliar.
Padahal, surat itu akan digunakan sebagai acuan PT TWU yang berkantor pusat, namun lokasi kegiatan usahanya di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, yang selama ini sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak di Kabupaten Bojonegoro.
“Bulan ini kami sudah menjadwalkan untuk mendatangi Kemenkeu dan Dirjen Perimbangan untuk meminta jawaban,” kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pihaknya menyayangkan jika sampai saat ini, Pemerintah Pusat masih menutup mata terkait pembayaran pajak yang seharusnya menjadi hak daerah. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 25 Tahun 2011 tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami tegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No. 28 akan merugikan daerah,” pungkasnya. (Rien)