SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Adanya kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sejauh ini dirasa belum membuat warga menjadi sejahtera secara maksimal. Justru keberadaan warga dan potensi lokal cenderung ditinggalkan, karena tidak diimbangi dengan regulasi yang mengaturnya di wilayah setempat.
Dosen Kampus, Sekolah Tinggi Tehnik Ronggolawe (STTR) Cepu, Sugeng, menuturkan, di Blora perlu diterbitkannya regulasi yang mengatur keberadaan industri Migas.
“Blora seharusnya ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Migas,” kata Sugeng, saat berada di Pendapa Kecamatan Cepu, Jum’at (9/10/2015).
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut, baik tenaga kerja, konten lokal maupun Corporate Social Responsibility (CSR) semua akan diatur didalamnya.
“Didalam Perda Migas ada sangsi jika ada pelanggaran. Sehingga semua kegiatan Migas di Blora bisa diatur,” kata dia.
Dijelaskan, adanya Perda tersebut juga perlu didampingi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai wadah untuk melatih para pemuda yang nantinya ikut bekerja pada industri Migas yang berlangsung.
“Nantinya juga bisa ikut sertifikasi sebagai salah satu sarat ikut serta dalam kegiatan industri Migas,†ujarnya.
Eko, tokoh Pemuda Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, mengaku, dengan perkembangan industri Migas saat ini, pemuda yang terkesan hanya sebagai penonton saja menyaksikan perkembangan industri Migas Blok Cepu. Dengan adanya Perda yang mengatur tentang Migas, diharapkan nantinya tenaga kerja lokal bisa terakomodir.
“Sebagai wilayah terdampak, pemuda kami banyak yang ngaplo (menganggur) hanya bisa menyaksikan hiruk-pikuknya perkembangan industri Migas Blok Cepu saja,†jelasnya. (Ams)