SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung adanya revisi Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Aturan ini sebuah ketidak adilan dalam pembagian keuangan dari minyak dan gas bumi,” kata Anggota Fraksi PAN, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (10/10/2015).
Wacana tersebut telah dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi terhadap R-APBD 2016 saat rapat paripurna digelar di DPRD kemarin. Terlebih, dengan turunnya harga minyak mentah dunia yang signifikan dan mempengaruhi nilai DBH Migas Bojonegoro.
“Kami terus mendorong Komisi VII DPR RI untuk merevisi isi undang-undang utamanya pasal 14 dan 19,” ujar dia.
Dia menyebutkan, DPRD tidak minta atau mengutak-atik jatah 84% untuk pusat. Hanya ingin jatah untuk pemerintah propinsi dan kabupaten se-Jatim dikurangi sehingga Bojonegoro sebagai daerah penghasil bisa mendapatkan lebih.
“Sekarang izin minerba di serahkan ke propinsi, tentu anggaran propinsi bertambah sangat banyak, wajar kalau kita minta jatah dari daerah penghasil yang cuma 6% dari total 15%,” tandasnya.
Pada Undang-undang (UU) No 33 tahun 2004, pasal 14 huruf e menyebutkan, penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi 84,5% untuk pemerintah dan 15,5% untuk daerah.
Sementara untuk penerimaan hasil gas bumi adalah 69,5% untuk pemerintah dan 30% untuk daerah. Pasal 19 no 3 menyebutkan, dari penerimaan hasil minyak bumi sebesar 15,5% dibagi menjadi 3 persen untuk provinsi, 6% untuk kabupaten/kota, 6% untuk kabupaten lain.
Sedangkan penerimaan hasil gas bumi sebesar 30% dibagi menjadi 6% untuk provinsi, 12% untuk kabupaten/kota, 12% untuk kabupaten lain. (rien)