SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengakui telah mengajukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari Lapangan Sukowati pada bulan Sptember 2015 lalu.
“Kami sudah mengajukan PJBG yang baru bulan kemarin,” kata Direktur PT BBS, Deddy Affidick, melalui pesan singkatnya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (12/10/2015).
Didalam PJBG, PT BBS mengajukan pengolahan gas suar bakar (flare) di Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, dilakukan selama 15 bulan. Pengolahan gas flare tersebut untuk dijadikan bahan ekonomis seperti gas Elpiji .
“Sampai sekarang, kami belum dapat jawaban atas pengajuan PJBG tersebut,” tandasnya.
Pihaknya menyatakan, telah mengajukan PJBG kepada pihak penjual melalui Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) sebagai operator Lapangan Sukowati.
Sementara untuk alokasi gas yang dibutuhkan, apabila mengikuti PJBG yang lalu membutuhkan sebesar 10 MMSCFD/Million Standard Cubic Feet per Day (gas) atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari (gas).
“Tapi dengan kondisi sekarang ini, kami bersedia untuk membeli berapapun yang tersedia, kalau lebih rendah,” pungksnya.
Sebelumnya, Field Manager JOB P-PEJ, Junizar, mengaku belum menerima PJBG gas Sukowati yang akan dikelola kembali oleh PT BBS. Sementara PJBG yang lama sudah tidak berlaku lagi. (Rien)