SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pemerintah Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku, mendapat banyak keluhan dari warganya terkait sistem pembebasan lahan untuk proyek Unitisasi Lapangan Jambaran Tiung Biru (JT-B) di desa setempat.
Kepala Desa Dolokgede, Nunuk Sri Rahayu, mengungkapkan, sebagian besar warga terdampak pembebasan masih keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal yang ditunjuk Pertamina EP Cepu (PEPC).
Terlebih dengan pemberlakuan sistem konsinyasi yang mengharuskan warga berurusan dengan Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya tidak semua ikhlas melepaskannya. Banyak yang merasa setengah hati,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com melalui telepon, Senin (12/10/2015).
Meski demikian, warga terpaksa tetap menyepakati harga yang telah ditetapkan, karena sistem pengajuan penggugatan ke Pengadikan Negeri dirasa tidak mungkin dilakukan oleh warga yang mayoritas dari kalangan petani.
Nunuk, mengungkapkan, lebih dari 30 orang warga Dolokgede yang lahannya terdampak pembebasan. Lahan warga ditaksir dengan harga Rp.200 ribu per meter.
“Sebenarnya, mereka minta harga Rp.300 ribu per meternya, karena keberatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan berat hati mereka tetap melepaskannya,” imbuhnya.
Sebagamimana diketahui sistem pembebasan lahan mengacu pada Undang – undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam aturan itu melibatkan Pengadilan Negeri untuk pemberlakuan sistem konsinyasi. (Roz)