Tarjet PAD Kir Masih Rendah

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Tarjet pengujian Kendaraan Bermotor (Kir) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih rendah. Dari data yang diperoleh, pada tahun 2015 terdapat 3.708 Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Dari total itu, terdapat 1012 kendaraan yang tidak pernah di Kir.

Hal itu, menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji Kir kendaraannya.

Kabid teknik kendaraan dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKAI) Blora, M. Suparno, menjelaskan, dari jumlah wajib dan yang tidak hadir Kir menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Kir.

“Secara umum masih bandel,” ungkapnya.

Menurut dia, Kir seharusnya dilakukan selama 6 bulan sekali. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Kir, karena kurangnya shockterapy dan operasi. Sehingga, banyak kendaraan yang mengabaikan proses Kir. Meski berproses sederhana, Kir tetap berpengaruh terhadap kondisi kendaraan.

Suparno, menjelaskan, terkait sanksi kendaraan yang tidak diujikan, yaitu denda sebesar 2 persen dikali biaya retribusi. Biaya retribusinya adalah, untuk kendaraan bertipe A: Rp30.000, B: Rp35.000 dan C: Rp40.000. Sedangkan biaya denda yang dikenakan, sangat ringan karena hanya dibayar saat terakhir tidak di lakukan Kir.

Baca Juga :   Alat Kelengkapan DPRD Blora Tunggu Pengajuan Nama

“Jadi misal kendaraan tidak di Kir-kan selama dua tahun, hanya terkena denda sekali, yaitu dua persen kali jenis tipe kendaraannya,” ungkapnya.

Suparno, melanjutkan, meski kesadaran masuarakat masih rendah, sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kendaraan masih bisa dimaksimalkan. Dari tarjet PAD Rp320 juta, hingga akhir September telah mencapai 76,32 persen, yakni Rp243 Juta.

“Itu baru September, akhir tahun pasti bisa mencapai target,” pungkasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *