Kakek Berusaha Perkosa Gadis Bawah Umur

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Seorang kakek tiga cucu terpaksa mendekam di sel Mapolres Tuban, Jawa Timur lantaran berusaha melakukan pemerkosaan gadis dibawah umur yang terhitung masih tetangga dekat.

Peristiwa yang mencoreng nama Tuban ini terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bangilan. Kakek J (55), berusaha memperkosa SU (14), gadis bawah umur yang tuna rungu, runa wicara, dan tuna netra, ketika berada di rumahnya sendirian.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Mapolres Tuban menerangkan, peristiwa ini bermula ketika ayah dan ibu korban berada di luar rumah.

“Ibunya tengah mengupas jagung di halaman belakang rumah milik mereka,” kata Elis, Kamis (15/10/2015).

Mengetahui ibu korban ada di belakang rumah, tersangka J yang berada di sawah dekat rumah korban berusaha memanfaatkan kesempatan. Kakek tiga cucu ini langsung memasuki rumah korban, dan mendekati gadis malang yang ada di dalam rumah sendirian.

“Tersangka kemudian melakukan pencabulan dan berusaha memperkosa korban, tetapi korban terus melakukan perlawanan,” kata Elis.

Baca Juga :   Konser DMasiv Ricuh, 2 Wartawan Dihajar Polisi

Beruntung ibu korban kembali pulang ke rumah tak lama kemudian. Setelah mengetahui anaknya akan diperkosa, dia langsung memaki tersangka dan menariknya keluar rumah.

Tidak terima perbuatan tersangka, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Kepala desa setempat. Kemudian kepala desa mengantarkan ibu korban untuk melapor di Mapolsek Bangilan.

“Sekarang ditangani UPPA Polres Tuban, dan pelaku sudah diamankan,” kata Elis.

Akibat ulah bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *