Perda Konten Lokal Belum Jelas

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal, yang merupakan Perda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal, sudah berbulan-bulan DPRD Blora mengumpulkan bahan sekaligus menggodog Rancangan Peraturan Derah (Raperda) konten lokal dan tiga Raperda lainnya.

Dalam Raperda konten lokal tersebut mengatur tentang Corporate Social Responsibelity (CSR) serta tenaga kerja lokal. Namun hingga menjelang berakhirnya tahun anggaran 2015, keempat Raperda itu belum jelas kapan akan diserahkan ke Pemkab untuk dilakukan pembahasan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Empat Raperda itu adalah Raperda konten lokal, Raperda tentang Bangunan Gedung, Irigasi, dan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Siswanto, menuturkan, saat ini Raperda konten lokal masih mandeg pada panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.

“Untuk Perda konten lokal masih di tangan ketua Pansus dua,” kata Siswanto.

Menurut dia, dari empat Raperda tersebut DPRD telah meminta jadwal finalisasi untuk melakukan sinkronisasi dengan SKPD.

Baca Juga :   Tuban Dinobatkan Penghasil Jagung Tertinggi Tingkat Nasional

“Kita sudah minta penjadualan finalisasi dengan SKPD. Jika sudah diel maka bisa naik ke paripurna,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini, menyatakan, dalam finalisasi itu setiap Pansus akan melaporkan hasil kerjanya terkait dengan penyusunan dan pembahasan Raperda.

‘’Saat finalisasi, yang layak akan diajukan ke rapat paripurna DPRD,” tandasnya.

Dalam rapat paripurna DPRD itulah berlaku pembahasan Raperda seperti biasanya, mulai laporan Pansus, penyampaian Raperda, pemandangan umum Fraksi, jawaban Bupati hingga penetapan Raperda menjadi perda. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *