SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Jakarta – Indonesia berada pada kondisi darurat aliran uang ilegal. Indonesia termasuk lima negara dengan jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia, setelah Tiongkok, Rusia, India, dan Malaysia.
Tahun 2003 total aliran uang ilegal dari Indonesia ke luar negeri ditengarai mencapai Rp141,82 triliun. Jumlah ini meningkat menjadi Rp227,75 triliun pada tahun 2014.
Khusus untuk sektor pertambangan (migas, mineral dan batubara/bahan galian), kenaikan aliran uang ilegal sangat fantastis. Pada kurun 2003–2014 mencapai 102,43% atau rata–rata setiap tahun terjadi kenaikan sebesar 8,53%. Tahun 2003 total aliran uang ilegal di sektor pertambangan ditengarai mencapai Rp11,80 triliun, sedangkan tahun 2014 naik mencapai Rp23,89 triliun.
Menurut Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Wiko Saputra, aliran uang ilegal di sektor pertambangan diakibatkan oleh adanya transaksi perdagangan faktur palsu (trade mis-invoicing).Â
“Hal ini terjadi karena maraknya tambang–tambang ilegal yang beroperasi (illegal mining) dan terjadi ekspor komoditi pertambangan yang tidak tercatat.” ujarnya melalui email yang dikirimkan kepada Suarabanyuurip.com, Senin (19/10/2015).
Selain itu, besarnya jumlah aliran uang ilegal di sektor pertambangan juga disebabkan oleh tingginya indikasi terjadinya penghindaran pajak. Termasuk di dalamnya pengelakan pajak yang melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia.Â
Hal ini bisa dilihat dari data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan yang hanya sebesar Rp96,9 triliun. Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp1.026 triliun.Â
“Artinya, nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sektor pertambangan hanya sebesar 9,4%,” tandasnya. (rien)