Minta KUD Diaktifkan Lagi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk segera memfasilitasi permasalahan sumur tua dengan pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP.

“Dua bulan lagi kontrak dua paguyuban sumur tua akan habis. Kami mendorong SKK Migas segera memerintahkan Pertamina EP melaksanakan Permen 1 tahun 2008,” kata Anggota Komisi B, Lasmiran, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (21/10/2015).

Dia menyatakan, telah melaporkan kondisi sumur tua saat ini kepada SKK Migas. Bahwa, dua KUD di sumur tua yang telah diputus kontraknya yakni KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP) sudah kembali beraktifitas.

Menurutnya, dua KUD tersebut kembali menampung minyak dari penambang sejak dua bulan lalu. “Mereka beli dari penambang ya harganya mepet, bahkan tidak mendapat untung sama sekali,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Komisi B berharap SKK Migas meminta Pertamina EP untuk tetap melaksanakan Permen 1 tahun 2008 dengan menggunakan KUD atau BUMD. Tentu saja dengan pembentukan organisasi baru, dan secara transparan.

Baca Juga :   Minta Kejelasan Status TKD Menjadi Jalan Raya

Dikonfirmasi terpisah, Legal and Relations Manager Pertamina EP Asset IV, Sigit Dwi Aryono, membantah jika dua KUD yang sudah diputus kontraknya kembali beraktifitas.

“Tidak benar kalau diaktifkan kembali,” tegas Sigit melalui pesan pendeknya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *