SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mendatangi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menanyakan perizinan penambangan batu kapur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
“Besok kami akan ke Surabaya, menanyakan hal ini kepada pihak terkait,” ujar Kasubid Pertambangan dan Migas, Dinas ESDM, Dadang Aris, Kamis (22/10/2015).
Saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu di lokasi penambangan, Dinas ESDM mendapatkan salinan perijinan berupa SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah). Ijin tersebut dibuat pada tahun 1996.
“Kami harus memastikan, apakah perizinan ini masih berlaku atau tidak,” ujar Aris.
Seharusnya, apabila pengusaha melakukan penambangan batu kapur di atas lahan yang luasnya lebih dari 5 hektar harus berdasarkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Didalam IUP tersebut, pihak pelaksana wajib menggunakan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan UKL dan UPL yang tertera dalam dokumen izin sebelumnya.Â
“Lahan yang digunakan saat ini kurang lebih 160 hektar, dan kami belum mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak pelaksana, jadi akan kroscek langsung ke Pemprov Jatim,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan, Pemkab Bojonegoro akan terus melakukan pengawasan terhadap penambangan batu kapur. Praktik penambangan yang tidak diawasi bisa merusak lingkungan.
“Jangan sampai, penambangan ilegal makin marak, dan merusak lingkungan sekitar,” tandasnya. (rien)