SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pasca terbakarnya sumur 10 kawasan Kedinding di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) membantah, jika sumur 10 yang terbakar tadi malam bukan dibawah pengelolaan BPE.
Direktur PT BPE, Christian Prasetya, menegaskan, sumur tua Kedinding yang terbakar tersebut bukan dibawah kelolaan BPE.
“Sumur 10 itu bukan sumur tua kelolaan BPE,” kata Christian Prasetya kepada suarabanyuurip.com melalui pesan singkat, Sabtu (24/10/2015).
Dia menjelaskan, ada lima sumur tua kawasan Kedinding yang pengelolaan dibawah BUMD PT BPE, yaitu sumur 2, 3, 4, 5 dan sumur 9.
“Jadi rumor yang beredar bahwa sumur 10 yang terbakar dibawah kelolaan BPE, itu tidak benar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar insiden kebakaran terjadi di wilayah pertambangan minyak tradisional, kawasan kedinding Desa Ngraho Kecamatan Kedungtuban. Tepatnya di Sumur 10 yang dikerjakan oleh penambang tradisional Jum’at (23/10/2015) malam dibawah naungan BUMD Blora PT BPE. (Ams)