SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) tahun 2012 senilai Rp5 miliar, Subekti, tampaknya, bisa bernafas lega. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengembalikan berkas kasus tersebut kepada penyidik Polres Bojonegoro.
“Dikembalikan karena harus dilengkapi lagi beberapa keterangan saksi,” kata Jaksa Penyidik, Agung Tri Aditya kepada suarabanyuurip.com, Senin (26/10/2015).
Berkas yang harus dilengkapi diantaranya keterangan dari anggota gabungan kelompok tani (gapoktan) dan tiga terdakwa dalam kasus ini. “Berkasnya harus disempurnakan,” tandas Agung.
Subekti adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro. Kini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan.
Meski telah ditetapkan tersangka, Subekti tidak ditahan dan masih melakukan aktifitas seperti biasa. Tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan petunjuk kepada penyidik, tenaganya masih diperlukan sebagai pejabat pemerintahan.
Nasib Subekti berbeda dengan tiga tersangka lainnya yakni Kabid Tanaman Holtikultura Disperta, Rohmat, Kades Pekuwon, Amiarlin, dan rekanannya Yuli Rahayu. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ketiganya telah menjalani persidangan.(rien)