SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar (Ha) sudah mendekati deadline (batas waktu). Sesuai deadline, proses tukar guling yang memakan waktu hampir tiga tahun itu harus tuntas akhir tahun 2015. Â
Saat ini sudah ada tiga calon tanah pengganti yang lolos verifikasi. Yakni Ketiga lokasi itu adalah tanah milik Kamidin, warga Gayam seluas 226.802 M2 berupa sawah dengan lokasi di Gayam. Â Kemudian, atas anam Yoyok Hernowo, seluas 199.372 M2 dan Juari seluas 252.000 M2, yang keduanya berupa tanah tegalan dan lokasinya berada di Desa Katur.
Namun untuk menyelesaikan proses ini masih dibutuhkan tahapan panjang. Ada sejumlah persayaratan yang harus disiapkan pemerintah desa (Pemdes) Gayam sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No.09 Tahun 2010 tentang pelepasan tukar menukar TKD bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Ada 11 item yang harus disiapkan desa,†kata juru bicara EMCL, Erwin Maryoto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro bersama SKK Migas, Pemkab, dan Muspika Gayam, Selasa (27/10/2015).(rien)
Berikut alur atau persyaratan yang harus disiapkan desa :
1.     Peraturan desa tentang pengelolaan kekayaan desa dan peraturan desa tentang pelepasan TKS dimaksud.
2.     SP2LP/penetapan lokasi dari Gubernur.
3.     Surat hasil ukur TKD dan calon tanah pengganti dari kantor pertanahan (BPN).
4.      Hasil penilaian TKD yang diukur dan tanah pengganti dari lembaga yang berwenang.
5.     Berita acara musyawarah desa tentang persetujuan pelepasan atau tukar menukar tanah kas desa dan daftar hadir.
6.      Keputusan BPD tentang persetujuan pelepasan atau tukar menukar TKD dilengkapi berita acara dan daftar hadir.
7.      Surat keterangan dari PPAT/camat tentang harga pasar tanag di sekitar TKD dan tanah pengganti pada tiga bulan terakhir.
8.     Surat pernyataan kepala desa tentang keterangan kepemilikan TKD tidak dalam sengketa, yang diketahui camat.
9.     Surat pernyataan dari pemilik tanah tentang kepemilikan tanah tidak dalam sengketa, dan tidak keberratan digunakan sebagai pengganti TKD.
10.  Gambar lokasi TKD dan calon tanah pengganti.
11.  Fotocopy KTP kepala desa dan pemilik tanah dilegalisir
12.  Fotocopy SPPT terbaru dilegalisir.
13.  Fotocopy bukti kepemilikan TKD dan tanah pengganti dilegalisir.
14. surat kuasa