Pelanggar Razia Motor Sidang di Tempat

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Jajaran Polres Tuban, Jawa Timur, menggelar operasi Lalu Lintas di kawasan bundaran patung Letda Soetjipto, Kamis (29/10/2015) hari ini.

Operasi lalu lintas kali ini berbeda dengan sebelumnya. Apabila biasanya setiap pelanggar yang terjaring razia mendapatkan surat tilang dan melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) beberapa hari kemudian, tetapi kali ini pengendara yang terbukti melanggar bisa langsung melakukan sidang ditempat.

Pantauan Suarabanyuurip.com, pengendara yang tertilang langsung menjalani sidang ditempat. Sidang dilakukan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri yang juga didatangkan di lokasi razia. Hal ini dinilai sebagian pengendara lebih mempermudah menebus tilang dan aman dari gangguan calo.

“Ini sidangnya langsung disini, ternyata sudah ada petugasnya jadi tidak perlu ke Pengadilan Negeri,” kata Yenni (24), salah satu pengendara motor kepada Suarabanyuurip.com.

Data yang diterima Suarabanyuurip.com, hari ini ada sekitar 91 pelanggar yang terjaring razia lalu lintas. Mereka melakukan berbagai pelanggaran seperti tidak bisa menunjukkan STNK, SIM, dan juga ada yang tidak mengenakan helm.

Baca Juga :   Bungkam Deltras 4-0, Persela Melaju Ke Final

“Kita prihatin dengan angka kecelakaan lalu lintas di Tuban, bulan lalu kita bahkan sempat menjadi tertinggi nomor dua di Jawa Timur,” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Dharmawan.

Hari ini merupakan hari pertama dilakukan operasi Zebra. Rencananya operasi serupa akan terus dilakukan sampai tanggal 4 November 2015 mendatang.

“Kita berharap dengan adanya razia ini bisa menekan angka kecelakaan yang ada di Kabupaten Tuban,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *