SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, membantah jika hearing (rapat dengar pendapat) membahas tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tidak meminta izin kepada pimpinan dewan.
“Kami sudah mendapatkan izin dari Ketua DPRD Mitroatin,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito saat ditemui diruangannya, Senin (2/11/2015).
Meskipun tidak terjadwal dalam Badan Musyawarah, namun rapat yang membahas tukar guling TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk proyek pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, itu dilaksanakan sepengetahuan Ketua DPRD.
“Kami tidak mungkin melaksanakan rapat tanpa seizin pimpinan,” sergah Anam.
Politisi Partai Gerinda Bojonegoro itu menyampaikan, hari ini akan dilakukan pertemuan kembali dengan SKK Migas, EMCL, dan Pemdes sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya. Hearing kali ini membahas progres report terkait persiapan Pemdes Gayam dalam melengkapi berkas-berkas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No.04 Tahun 2007 tentang pelepasan tukar menukar TKD bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Hari ini Komisi A akan rapat lagi,” pungkas Anam.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menuding jika hearing Komisi A dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, serta  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait beberapa waktu lalu illegal karena tidak masuk badan musyawarah (Banmus) maupun mendapat izin dari pimpinan dewan.(rien)