Anggarkan Rp39 Miliar Untuk Bayar TPP

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kenaikan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikan itu pun mengimbangi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora, Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyediakan anggaran sebesar Rp39 Miliar untuk membayar TPP tersebut. Hanya saja, berapa persisnya kenaikan TPP, Penjabat (Pj) Bupati Blora, Ihwan Sudrajat belum memberikan penjelasan rinci.

“Kami masih menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur TPP PNS tersebut,” kata Ihwan Sudrajat.

Namun, kenaikan TPP membawa konsekuensi. Honor setiap kegiatan yang selama ini diterima PNS akan dihapus. Padahal dari honor itulah konon PNS bisa mendapat tambahan penghasilan lebih banyak dibanding TPP. Konsekuensi lain dari kenaikan TPP, PNS dituntut peningkatkan kinerjanya.

Semisal tidak masuk kerja se-hari saja, TPP akan dipotong. Pemkab akan menerapkan TPP statis dan dinamis, yakni TPP bukan karena prestasi dan TPP karena peningkatan kinerja.‬ Kenaikan TPP itu pun mengimbangi target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora.

Baca Juga :   IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris

Pemkab menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) cukup fantastis, yakni sebesar Rp210 Miliar. Angka tersebut meningkat Rp72,65 miliar atau tumbuh 50,21% dibanding target tahun 2015 dan meningkat Rp 65,31 miliar atau tumbuh 45,13% dibanding realisasi PAD 2014.

“Peningkatan pendapatan terjadi pada seluruh komponen PAD. Komponen terbesar pada lain-lain PAD yang sah, diikuti pendapatan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Target peningkatan PAD itu dimasukkan dalam nota RAPBD 2016 yang telah disampaikan bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna belum lama ini. Peningkatan target tersebut didasarkan pada potensi PAD Blora yang masih cukup tinggi.

Dia mencontohkan, retribusi pasar dan parkir. Jumlah pedagang dan kendaraan bermotor di Blora cukup banyak. Di satu sisi, tarif retribusi pasar dan parkir masih rendah yaitu Rp200 dan Rp500.‬ Dalam praktiknya, kerap kali tarif tersebut melonjak dan tidak masuk kas daerah.

“Dalam event tertentu misalnya, tarif parkir kendaraan bisa mencapai Rp5000. Itu yang menikmati siapa. Ke depan akan kami tata. Kami mengharapkan DPRD mengubah sejumlah Perda yang terkait tentang pajak dan retribusi daerah,” pungkas Ihwan. (Ams)

Baca Juga :   Pastikan Distribusi Logistik Selesai Hari Ini

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *