SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Hak Participating Interest (PI) bagi Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di Blok Gundih, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, masih bisa didapatkan. Hal itu, diungkapkan oleh Seno Margo Utomo, staf Ahli Komisi VII DPRRI.
Hak mendapatkan PI dari PPGJ berdasarkan fakta yang ada Pemkab Blora berhak menuntut Blok Gundih.
“Karena Pertamina EP (PEP) belum pernah sekalipun menawarkan PI sejak Plan Of Development (POD) ditandatangani,” kata mantan anggota DPRD Blora tersebut.
Dia menegaskan, meskipun proyek  sudah diakhir penyelesaian dan biaya sudah dikeluarkan, tetap tidak menghilangkan hak Blora atas PI Blok Gundih.
Lebih lanjut, Seno menjelaskan, alasan kuat, Blora harus menuntut PI Blok Gundih. Sesuai dengan regulasi Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas.
“Sejak pertama disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertamakali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% (sepuluh per seratus) kepada BUMD,” kata dia.
Politisi PKS Blora ini, melanjutkan, melihat kontrak Penjualan Gas Blok Gundih dilakukan setelah PP 35 tahun 2004 yang juga menjadi dasar mendapatkan PI tersebut.
Dia menjelaskan, Gas Gundih yang berasal dari struktur Kedungtuban, Randublatung, dan Kedunglusi disalurkan PT Sumber Petrindo Perkasa sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) No 885/EP0000/2006-SO, tanggal 21 Desember 2006. Harga gas yang disepakati dari proyek itu, kata dia, 2,7 USD per Million Metrix British Thermal Unit (MMBTU) dengan eskalasi 3% per tahun.
“Serta kontrak gas selama 12 tahun mulai 1 Januari 2010,” ungkapnya.
Hak untuk mendapatkan PI PPGJ diperkuat dengan POD pertama Blok Gundih tahun 2010. Menurutnya, Â POD yang disusun PEP Asset 4 bersama SKK MIGAS sebagai acuan pembangunan Central Procecing Plan (CPP) dan Pipanisasi ditandatangani tahun 2010.
Sekadar diketahui,  sejak Juni 2011 PEP telah membangun Central Processing Plant (CPP) area Gundih dengan total kapasitas 70 MMSCFD. Fasilitas dibangun konsorsium IKPT dan Adhi Karya dengan nilai kontrak 120 juta USD. (Ams)