Pembayaran Lahan J-TB Belum Tuntas

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Meski sudah membayar ganti rugi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem beberapa waktu. Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) belum bisa dikatakan lega.

Hal itu, karena masih ada pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di wilayah desa lain yang hingga saat ini belum tuntas. Salah satunya adalah di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Desa (Kades) Dolokgede, Nunuk Sri Rahayu, mengatakan, sampai saat ini ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena pembebasan belum dilakukan pembayarannya.

“Kapan akan dilakukan pembayaran belum tahu, Mas. Karena, masih proses pendataan secara lengkap bagi warga yang mau bertandatangan persetujuannya,” kata Nunuk kepada suarabanyuurip.com di Balai Desa Dolokgede, Rabu (04/11/2015).

Dijelaskan, dari total 39 pemilik lahan ada satu pemilik lahan di Dolokgede yang belum menyatakan setuju. Sedangkan harga per meter yang ditentukan PEPC melalui tim  appraisal adalah lebih dari Rp200.000.

“Satu pemilik lahan yang belum setuju, yaitu atasnama Kastinah. Mungkin saja karena harga yang belum sesuai,” ujarnya.

Baca Juga :   Harga Minyak Mentah Indonesia September 2024 Turun Menjadi USD72,54/Barrel

“Sebenarnya pemilik lahan di Dolokgede yang terkena pembebasan sebanyak 40 orang lebih, karena ada satu orang punya lebih dari satu bidang maka terhitungnya jadi 39 pemilik,” jelas Nunuk.

Nunuk, mengaku, tidak mau ambil pusing adanya permasalahan tersebut, karena urusanya dengan pemilik lahan langsung. “Terpenting, sebagai pelayan masyarakat kami akan memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan permintaannya,” katanya.

“Kalau urusan sutuju atau tidak itu urusan kedua belah pihak, dan bukan urusan kami. Semoga saja segera klir semua,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebut, dari total sekira 40 pemilik lahan yang berada di Desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo, dan Purwosari ada sekira 6 pemilik lahan yang belum menyatakan persetujuannya.

Rinciannya adalah, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; 1 pemilik, dan Desa Pelem; 1 pemilik, Kaliombo, Kecamatan Purwosari; 3 pemilik, serta warga Bonorejo, Kecamatan Gayam ; 1 pemilik yang lahannya berada di Dolokgede. (Sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *