SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan telah menyetujui sebagian pengajuan tambahan biaya (change order/CO) untuk ruang lingkup pekerjaan engineering, procurement and constructions (EPC) – 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang terletak di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Yang disetujui sekitar USD 100 juta, tetapi kami masih melakukan pengkajian dan berdiskusi. Tidak semuanya kami setujui,†ujar Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro kepada suarabanyuurip.com, Kamis (5/11/2015) kemarin.
Mengenai berapa angka pasti pengajuannya, dia tidak ingat persis. Elan pun menjelaskan, jika pengajuan CO oleh kontraktor tidak lepas dari proses menangnya tender EPC -1 Lapangan Banyuurip.
Pria yang pernah menjadi anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) itu mengungkapkan, ketika itu pagu untuk proyek EPC-1 sebesar USD 980 juta. Namun kontraktor berani menawar di bawah pagu yang telah ditetapkan. Yakni sebesar USD 746 juta.
“Mereka berani di bawah nilai pagu yang ditenderkan. Misalnya, yang di minta A,B,C tapi dia berani menawar D,E,F,†imbuh Elan.
Menurut dia, dalam proyek di lapangan Banyuurip sudah terdapat perjanjian yang tertuang dalam kontrak. Termasuk mengenai mekanisme CO.
“Jika yang pagu USD 980 juta tidak lebih dari 30 persen. Sedangkan yang USD 746 juta tidak lebih dari 10 persen,†terang Elan. (roz)