SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kebijakan Pertamina memberikan hak kelola sumur minyak tua kepada paguyuban, menuai dukukangan dan kritikan dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebagian menganggap kebijakan Pertamina itu menguntungkan penambang.
Sebagian lain menganggap merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Meskipun Pertamina dalam penyerahan hak kelola tersebut berdasarkan aturan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Blora, Iffah Hermawatri, Pertamina telah mengambil kebijakan untuk memberikan pengelolaan sumur tua kepada Paguyuban berdasarkan PTK 007. Seperti yang telah berjalan saat ini di Kecamatan Jiken dan Kecamatan Sambong.
“Pertamina berhak mengelola sendiri sumur tua tersebut,” kata dia.
“Dengan langkah memberikan hak kelola kepada Paguyuban, Pertamina telah memberikan kemanfaatan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, biaya ongkos angkat angkut harus melalui BUMDÂ atau KUD, saat ini penambang bisa langsung menerimanya.
“Tentu kesejahteraan mereka lebih terjamin dan semua penambang juga tercover jaminan Kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iffah, menjelaskan, dulu penambang dibawah BUMD atau KUD, dan tentunya berbeda dengan sistem Paguyuban.
“Karena sesuai kontraknya Paguyuban setatusnya adalah pekerja Pertamina. Sehingga, untuk keselamatan dan kesejahteraan penambang lebih terjamin,” ungkapnya.
Sementara itu, Setiyaji, Ketua Komisi B, DPRD Blora, menganggap tidak benar jika kebijakan Pertamina memberikan hak kelola sumur tua kepada Paguyuban. Seharusnya, menurut Setiyaji, berdasarkan aturan yang ada BUMD atau KUD yang mendapatkan hak kelola. Karena nanti akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.
“Jadi menurut saya tidak benar Pertamina menyerahkannya kepada Paguyuban, harusnya ke BUMD atau KUD,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dikelola BUMD atau KUD, itu adalah bagian dari bentuk kepedulian Pertamina kepada daerah. “Kalau tidak peduli, ya pindah saja dari Blora,” tandasnya.
Setiyaji, menegaskan, jika Pertamina tidak bisa diajak duduk bersama dengan Pemerintah Daerah untuk membicarakan terkait pengelolaan sumur tua, akses lokasi terancam ditutup.
“Tutup saja jalannya,” ancam Setiyaji. (Ams)