SuaraBanyuurip.com – Â Ahmad Sampurno
Blora – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patragas Hulu (BPH), sejak berdiri tahun 2005 lalu hanya mengelola hak Participating Interest (PI) bagi daerah yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu.
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT BPH, Imam Mukhyar, dengan adanya Blora masuk dalam WKP Blok Cepu, sesuai dengan PP 35 Tahun 2004 dan PP. No. 34 Tahun 2005 tentang  kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam WKP Migas dikelola oleh BUMD.
“Maka berdasarkan Peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Blora mengeluarkan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian PT. BPH Kabupaten Blora untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan tanggal 10 Agustus 2005 lalu,” katanya.
Dalam hal ini, Pemkab Blora hanya mendukung pendirian PT BPH sebagai syarat pendirian perusahaan. Sejak berdiri sampai dengan saat ini Pemkab Blora hanya melakukan penyertaan modal sebagai syarat pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebesar Rp500 juta.
Dia menegaskan, bahwa tidak ada sektor usaha lain selain pengelolaan PI pada project Blok Cepu. “PT. BPH hanya mengelola PI Blok Cepu dengan porsi 2,182% atas investasi Blok Cepu,” tegasnya.
Lantaran tidak mencukupi modal cukup untuk melakukan investasi, PT BPH menggandeng investor  PT. Anugrahbangun Sarana Jaya (ABSJ), untuk melakukan penyertaan modal (PI).
“Latar belakan kerjasama investor dalam program PI Blok Cepu tersebut  untuk mencukupi pendanaan PI 10% Blok Cepu dengan Porsi PT BPH sebesar 2,182%, maka dibutuhkan investor untuk mencukupi kebutuhan dana,” kata dia.
Masa Kerjasama antara PT. BPH dengan investor, menurut dia,  adalah selama project Blok Cepu berjalan atau sesuai dengan Kontrak Kontraktor Kerjasama (KKKS) pengelolaan Blok Cepu. Dari kerjasama yang telah dilakukan, hingga saat ini Blora telah menikmati keuntungannya. Dengan rincian, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas laba tahun 2009 yang disetorkan pada Tahun 2010 sebesar Rp56 juta. Selanjutnya, setoran PAD atas laba tahun 2010 yang disetorkan pada tahun 2011 sebesar Rp297 juta.
Setoran PAD atas laba tahun 2011 yang disetorkan pada Tahun 2012 sebesar Rp1,176 miliar.  Setoran PAD atas laba tahun 2012 yang disetorkan pada tahun 2013 sebesar Rp1,317 Milliar. Setoran PAD atas laba tahun 2013 yang disetorkan pada tahun 2014 sebesar Rp1,527 Miliar.
“Dan setoran untuk PAD atas laba tahun 2014 yang disetorkan pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp459 juta,” ungkapnya.
Saat disinggung  apakah perjanjian kerjasama dengan PT. ABSJ perlu di adendum, pihaknya enggan menjelaskan. Terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai BUMD yang bergerak dibidang Migas, BPH ternyata belum memiliki program tersebut.
“BPH belum memiliki program khusus, dan pembangunan SDM disesuaikan dengan kebutuhan,” kata dia.
Sedangkan program untuk warga Blora kedepan, pihaknya mengaku hanya pada mengacu pada program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR tetap berjalan dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan seperti tahun–tahun sebelumnya. Misalnya, bantuan Air Bersih sebagai peran perusahaan untuk mengatasi bencana kekeringan,” pungkasnya. (Ams)