SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Jawa Tengah, menemukan penambangan sumur tua illegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora. Sumur peninggalan Belanda ini berada di wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kontrak Kerjasama Opersi (KSO) Pertamina PHE Randugunting.
Kepala Bidang (Kabid)Â Migas Dinas ESDM Blora, Teguh Waluyo, menyatakan jika sumur yang beroperasi tersebut adalah illegal.
“Di sana memang ilegal, karena tidak memiliki ijin pengelolaan sumur tua,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/11/2015).
Menurutnya, dalam pengusahaan sumur tua haruslah melalui tahapan perijinan termasuk kepada pemilik WKP.
“Dalam hal ini PHE Randugunting yang saat ini masih melakukan kegiatan eksplorasi di sumur Wonopotro-1 Desa Plantungan,” ujar Teguh, mengungkapkan.
Sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat, Dinas ESDM telah melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada 2 November lalu, dan tidak menemukan pemilik sumur tua. Namun dari informasi yang telah dihimpun Dinas ESDM telah mengantongi nama pemilik tambang.
“Kami telah memberi pembinaan untuk tidak melanjutkan penambangan,” Â tegas Teguh.
Dia menjelaskan, kewenangan Dinas hanya sebatas pembinaan. Sedangkan tindakan tegas berupa penutupan sumur adalah kewenangan PHE Randugunting sebagai pemilik WKP.
Menurut Teguh, pihak PHE Randugunting telah melakukan komunikasi lisan kepada Dinas ESDM Blora terkait keberadaan tambang minyak illegal tersebut.
“PHE Randugunting minta tolong untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan tersebut,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penambangan sumur tersebut tidak disetorkan kepada Pertamina. Melainkan di bawa ke semarang untuk disetorkan kepada pengepul. (ams)