SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kebijakan Pertamina memberikan hak kelola kepada Paguyuban mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah. Seperti pengelolaan sumur tua di Kecamatan Jiken dan di Kecamatan Sambong. Pasalnya, dari pengelolaan tersebut tidak ada setoran Paguyuban ke-Kas Daerah (Kasda).
Kepala bidang (Kabid) Migas, Dinas Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Waluyo, mengungkapkan, sejak diberikannya hak kelola kepada paguyuban atas sumur tua bekas kelolaan UPN tersebut, Pemda belum pernah menerima pemasukan.
“Sampai saat ini belum ada pemasukan ke Kasda,” katanya.
Berbeda jika dikelola oleh BUMD dan KUD, yang memberikan pemasukan Kasda. Namun demikian, pemda telah mengajukan surat kepada Paguyuban untuk membertikan kontribusi ke daerah dari hasil penambangan.
“Antara Rp50 sampai Rp200 per liter,” katanya.
Pihaknya  juga menyayangkan atas kebijakan Pertamina tersebut. Padahal, di Blora ada KUD dan BUMD yang bisa melakukan pengelolaan sesuai dengan Permen nomor 1 tahun 2008 terkait pengelolaan sumur tua.
“Bagaimana keselamatan kerjanya dan bagaimana masalah lingkungannya,” tandasnya.
Kalau KUD dan BUMD, lanjutnya, pemerintah bisa mendampingi dan memantau. Semisal jika terjadi permasalahan pemerintah bisa langsung ikut membantu penyelesaiannya.
“Kalau paguyuban langsung dari Pertamina. Dan kami akan lebih tegas jika terjadi masalah lingkungan,” ungkapnya. (Ams)