Tetapkan UMK 2016 Sebesar Rp1.461.000

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016.

“UMK 2016 ditetapkan sebesar Rp1.461.000,” ujar Kepala Disnakertransos, Adie Witjaksono, Senin (16/11/2015) saat dihubungi Suarabanyuurip.com

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan UMK 2015, yakni sebesar Rp1.311.000. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

“UMK kabupaten formulanya yaitu UMK lama x 11,5 persen, dengan memperhitungkan inflasi 6,83 persen ditambah produk domestik bruto (PDB) 4,67 persen,” jelas Adie.

Pihaknya menyampaikan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak keberatan apabila UMK 2016 naik menjadi Rp1.461.000 per bulan. Dan segera mensosialisasikan kepada pengusaha di daerahnya.    

“Sosialisasi akan kami lakukan dengan mengundang perwakilan pengusaha dan melalui surat,” ucapnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Pemerintah Tak Diamkan Persoalan Ketenagakerjaan GNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *