Tak Sesuai Kriteria, Pemdes Pasrah EMCL

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

 Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan belum bisa menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan calon tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) setempat seluas 13,2 hektar (Ha) yang saat ini digunakan proyek pengembangan produksi puncak Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Alasannya, sesuai hasil evaluasi yang diberikan operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) kepada Pemdes Gayam, calon tanah pengganti yang ditawarkan oleh lima peserta lelang tidak memenuhi kriteria persyaratan seperti yang tertuang dalam musdes dan Peraturan Desa (Perdes) tukar guling TKD Gayam tahun 2013 silam.  

“Bagaimana saya bisa memilih calon lahan pengganti jika semuanya tidak memenuhi kriteria,” kata Kepala Desa Gayam, Winto kepada suarabanyuurip.com, Senin (16/11/2015).

Namun demikian, pihaknya juga siap menggelar musdes untuk menentukan calon tanah pengganti apabila lahan yang ditawarkan sesuai dengan kriteria musdes dan perdes sebelumnya.

“Sebelum memenuhi kriteria belum dilakukan musdes,” tandas Winto.

Baca Juga :   Oktober, SBY Dijadwalkan Kunjungi Blok Cepu

Menurut dia, hal itu sudah disampaikannya saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Bojonegoro bersama SKK Migas, EMCL, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas ESDM, dan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan. 

“Saya sudah sampaikan musdes akan digelar jika calon tanah pengganti sesuai musdes sebelumnya dan perdes,” ucap Winto.

Karena lahan pengganti yang ditawarkan tidak ada yang sesuai kriteria, Pemdes Gayam mengembalikan proses ini kepada EMCL dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kita kembalikan lagi,” pungkas Winto.  

Dikonfirmasi terpisah, Parno, tim Kamidin, salah satu peserta lelang, mengatakan, jika memang tanah pengganti yang ditawarkan oleh masing-masing peserta tidak memenuhi kriteria, seharusnya dilakukan perangkingan. Artinya, penilaian bisa didasarkan pada masing-masing calon tanah pengganti yang mendekati dengan kriteria seperti yang disyaratkan dalam musdes atau perdes.

“Misalnya, dari kriteria itu, masing-masing lahan yang ditawarkan dinilai mana yang lebih mendekati kriteria itu yang mendapat nilai banyak. Kemudian dari perolehan nilai itu ditotal  untuk mengetahui mana yang memperoleh poin tertinggi sebagai dasar menentukan pemenang,” saran Parno.  

Baca Juga :   Bojonegoro Peroleh DBH Migas Besar, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, musdes untuk menentukan calon tanah pengganti TKD Gayam ini sebelumnya dijadwalkan digelar pada Rabu (11/11/2015). Namun agenda tersebut batal digelar karena adanya surat hasil evaluasi dari EMCL.

Dalam surat itu disebutkan jika semua calon lahan pengganti yang ditawarkan oleh kelima peserta tidak sesuai kriteria. Namun demikian, EMCL menyetujui jika Pemdes Gayam menunjuk salah satu.(suko)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *