Saatnya Blora Lakukan Judicial Review DBH Migas

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Paska penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 menjadi  kesempatan Kebupaten Blora, Jawa Tengah, untuk melakukan Judicial review (uji meteriil) Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang di dalamnya mengatur soal Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas bumi (Migas).

Sebab sampai saat ini Blora tak mendapatkan sepeserpun DBH Migas Blok Cepu, meskipun masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP). Hal itu dikarenakan penghitunganya di dasarkan pada mulut sumur Lapangan Banyuurip yang berada di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Menurut Seno Margo Utomo, Tenaga  Ahli Komisi VII DPR-RI, judicial review UU No 33 Tahun 2004 ini urgent (mendesak) untuk diangkat lagi setelah APBD ditetapkan karena cukup beralasan. Secara momentum, persoalan ini dapat sebagai komitmen calon bupati  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Blora.

“Selain itu prognosa pendapatan dari 2,1% DBH itu potensial. Jika peak production Blok Cepu bisa mencapai setengah triliun lebih atau empat kali pendapatan asli daerah Blora,” ujar politisi PKS Blora ini melalui pesan singkatnya, Senin (23/11/2015).

Baca Juga :   Ribuan Operator SPBU Sudah Tersertifikasi di LSP PPSDM Migas

Masalah ini menjadi  perhatian pemerintah pusat karena 25% target lifting minyak Nasional akan dipenuhi dari Blok cepu. Karena itu perlu langkah-langkah strategis. Serta membentuk tim kecil yang mengkaji secara detail terkait mekanisme pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung, penentuan lawyer, kajian standing, dan loby dukungan politik termasuk ke DPR-RI dan DPD.

“Selanjutnya alokasi anggaran untuk pengajuan Judicial Review tersebut,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *