Bojonegoro Enggan Bayar Hutang Pupuk Rp5,7 milyar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan menunda pembayaran hutang pengadaan pupuk tembakau tahun 2009 senilai Rp5,7 miliar kepada PT Arthesis Sakti Persada. Padahal, perusahaan yang memenang tender pengadaan pupuk itu telah memenangkan gugatannya.

Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, Ibnu Soyoeti, mengungkapkan, belum dibayarnya hutang tersebut karena Pemkab khawatir akan tersandung masalah hukum.  Namun, sesuai hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap mengeluarkan surat secara tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran hutang  harus dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sebagai dasar pencairan.

“Kami berharap, Dishutbun segera melakukan pembayaran sebelum akhir tahun supaya bunganya tidak bertambah,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dishutbun, Nuzulul Hudaya, enggan berkomentar mengenai hal ini dengan alasan masih di Jakarta.

“Saya masih rapat di Jakarta,” ujarnya singkat melalui telephone.

Seperti yang diketahui, Pemkab Bojonegoro hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya terkait perkara gugatan penyimpangan pupuk jenis NPK, Pupuk ZK, dan obat-obatan bagi petani tembakau Virginia Voor Osgt yang dimenangkan oleh PT Arthesis Sakti Persada tahun 2009 silam.(rien)

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Kawal Proses Pemberangkatan Jamaah Calon Haji

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *