Temukan Lembaga Penyiaran Tak Patuhi Kode Etik

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah intensif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Blora menyusul banyaknya temuan pelanggaran kode etik penyiaran.

Sesuai temuan KPID Jawa Tengah, pelanggaran kode etik penyiaran yang paling sering dilanggar oleh sejumlah lembaga penyiaran di Blora, meliputi lagu tidak layak putar, pemakaian kata baku tidak benar dan iklan yang serin menyesatkan. 

“Karena itu kita akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran khususnya di Blora agar mematuhi dan memenuhi kode etik penyiaran yang termaktub dalam UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran,” kata Komisioner KPID Koordinator Bidang Kelembagaan dan SDM Jawa Tengah, Achmad Junaidi, saat menjadi pembicara di pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran Blora di Aula Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan dan Komunikasi Informasi (DPPKKI) Blora, Selasa (24/11/2014).

Beberapa masalah yang kerap muncul dalam penyiaran di Blora adalah terkait banyaknya lagu seronoh yang masih sering diputar, pemakaian bahasa yang tidak baku, dan iklan menyesatkan seperti pengobatan yang langsung sembuh dan iklan rokok yang diputar dibawah jam 9 malam.

Baca Juga :   Silpa Bojonegoro Tembus Rp 3,67 Triliun, Dirjen Perbendaharaan : Jangan-jangan Uangnya Tak Dibelanjakan

“Itu melanggar kode etik dan harus terus diawasi,” tegas Junaidi.

Terpisah, Kabid Sarana Komunikasi Desiminasi Informasi DPPKKI Blora, Sukarjo, melalui Kasi Desiminasi dan Informasi, Semedi Joko Waspodo mengaku, menyambut baik kedatangan KPID Jateng untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Sebab, hal itu bertujuan memberi pemahaman pada lembaga penyiaran agar tetap menjaga kode etik sesuai amanat UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Apalagi ini masa-masa Pilkada tentunya rawan pelanggaran. Jadi harus sering-sering diawasi,” sambungnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *