Polisi Sita 552 Karnopen dan 0,70 Gram Sabu

SuaraBanyuurip.com -Ali Imron

Tuban – Satuan Resnarkoba Polres Tuban, Jawa Timur, selama bulan November 2015 berhasil menyita 552 butir pil daftar G jenis karnopen, dan 0,70 gram sabu. Setidaknya enam pelaku yang terlibat dalam peredaran, obat terlarang tersebut diamankan dalam operasi sakau, Rabu, (25/11/2015).

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, mengatakan, ke-enam pelaku tersebut terdiri dari tiga pengedar karnopen, dan tiga lainnya pengedar sabu.

“Enam pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda,” kata AKP Elis, kepada Suarabanyuurip.com.

Tersangka pertama NAS (30), perempuan asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba di kediamannya, pada tanggal 9 November 2015. Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka meliputi, 26 butir karnopen, uang tunai Rp777.000, dan satu bungkus plastik klip warna merah.

“NAS berprofesi sebagai penjual akik, dan menjual karnopen Rp22 ribu per 10 butirnya,” jelasnya.

Tersangka kedua S (33), pria berprofesi kuli bangunan asal Desa Semanding, Kecamatan Semanding, ditangkap di rumahnya tanggal 14 November sekitar pukul 13.00 WIB. BB yang disita berupa 317 pil karnopen, dan uang tunai Rp22 ribu.

Baca Juga :   Akan Sidak Pangkalan Elpiji

Pengedar ketiga S (55), pria berprofesi sebagai tukang meubel kayu asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, berhasil diamankan di rumah terlapor tanggal 18 November 2015, pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 209 butir pil karnopen, dan uang tunai sebesar Rp37 ribu.

Ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 197 sub 196 UU Ri No 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka melanggar pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegasnya.

Sedangkan dua pengedar sabu berinisial ADD (24) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, dan NM (24) asal Desa Truntup, Kecamatan Plumpang, berhasil diamankan petugas. Keduanya tertangkap tanggal 20 Nopember 2015, pukul 00.30 WIB di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.

“Atas keterangan ADD, NM pemilik sabu tertangkap,” sambungnya.

BB yang berhasil disita diantaranya 0,11 gram sabu, dua buah Hp merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai Rp400 ribu.

Tersangka terakhir DAYS (22), sopir asal Dusun Tanggungan, Kecamatan Plumpang, berhasil diamankan petugas saat berada di rumah Hariyani warga setempat. BB yang berhasil diamankan berupa, 0,59 gram sabu, satu buah gunting, dua buah skrup plastik, dan satu buah korek api.

Baca Juga :   Enam SPBU Stop Penjualan Premium

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebtu dari orang yang tidak dikenal,” tandasanya.

Tiga pelaku tersebut terjerat pasal 112 ayat 1 Jo 127 UU RI No 35 tahun 2009, terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara.

“Penyelidikan berlanjut terhadap sabu dari tangan DAYS,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *