Siapkan Sanksi Minuman Beralkohol

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum untuk diajukan menjadi perda. Perda tersebut akan berjalan berdampingan dengan Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini masih mandeg pembahasannya.

“Ini merupakan perda inisaitif dari Komisi D,” kata  Anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho kepada suarabanyuurip.com.

Munculnya usulan perda inisitaif Ketertiban Umum dikarenakan pada Raperda Minol tidak diatur mengenai punishment (sanksi) peredaran minol. Melainkan hanya mengatur tentang distribusi dan beroreientasi pada target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kelemahan itu akan diakomodir pada Perda Ketertibaban. Perda ini memiliki cakupan luas karena akan mengatur segala bentuk masalah ketertiban umum termasuk efek dari minuman beralkohol,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Salah salah satu penyebab belum disahkannya Perda Minol ini adalah karena tarik ulur sanksi terhadap keberadaan Minol. Namun dengan adanya Perda Ketertiban Umum nantinya akan diatur tentang sanksi minol.

“Jika ada  orang yang minum Minol di dalam hotel, kemudian dia keluar dan membuat onar, maka orang tersebut terkena Perda Ketertiban Umum,” pungkas Achlif memberikan ilustrasi .(ams)

Baca Juga :   Panitia Minta Perlindungan Polsek

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *