SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Meski melanggar aturan, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terlihat tidak kaget dengan adanya anggota dewan yang punya pekerjaan sambilan atau nyambi.
“Ya memang ada, tapi harus ada laporan dulu baru bisa kita proses,” kata Ketua BK, Suharto, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (28/11/2015).
Sesuai peraturan DPRD Bojonegoro nomor 6 tahun 2005 tentang tata tertib anggota DPRD Bab XI larangan dan sanksi pada pasal 98 , pada ayat 1 anggota DPRD Dilarang merangkap jabatan Pegawai negeri sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai pada badan usaha milik negara atau badan lain yang bersumber dari APBN/APBD.
Sedangkan di ayat 2, berisi bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikanbswasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubunganya dengan tugas wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
“Kalau merunut aturan diatas, salah satu anggota komisi B yang kabarnya mengerjakan proyek pasar Kalitidu menggunakan APBN jelas tidak boleh,” ujarnya.
Anggota komisi B yang dimaksud, adalah M Fauzan yang merangkap sebagai komisaris PT Daya Patra Ngasem Raya dan mengerjakan proyek pembangunan pasar Kalitidu senilai Rp4,7 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Pihaknya mengaku telah mengetahui, selain M. Fauzan, ada anggota DPRD lainnya yang menjabat sebagai pengurus KONI yakni Wakil Ketua Komisi C, Abdullah Umar. KONI merupakan institusi yang juga dibiayai uang negara.
“Kalau ada yang melaporkan mereka ya kita proses, kalau tidak ya tidak bisa,” pungkasnya. (Rien)