SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, saat ini tengah konsentrasi untuk melakukan pengasahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Konten Lokal untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sudah melakukan finalisasi,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg)Â DPRD Blora, Siswanto beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Perda Konten Lokal nantinya akan mengawal setiap investasi yang ada di Kabupaten Blora. Namun pihaknya belum menjelaskan, kapan Ranperda tersebut bakal disahkan.
“Untuk mengikutsertakan tenaga kerja Blora bisa terlibat secara maksimal, untuk waktunya kapan segara saja, ya,” ungkapnya.
Setidaknya, lanjut dia, setiap investasi di Blora, bisa menggunakan jasa rekanan dari wilayah setempat. Dengan harapan ada pemasukan ke Kas Daerah dan pemaksimalan tenaga kerja lokal. Hal itu, diamini oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Blora, Achlif Nugroho.
Menurutnya, investor apapun baik yang mengarah ke dunia Migas maupun yang lainnya yang masuk di Blora dipersilahkan, tapi masyarakat Blora harus diajak untuk bekerja secara maksimal. Baik skill maupun unskill.
“Perda Konten Lokal nantinya akan berjalan beriringan dengan Perda CSR. Dua Perda yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan di Blora,” kata dia.
Perda CSR mengatur hak sosial masyarakat Blora. Bagaimana perusahaan di Blora bisa aktif membantu sosial di masyarakat. Perda konten Lokal dibatasi pada peran perusahaan untuk memprioritaskan pekerja lokal.
“Perda CSR mengatur tanggungjawab sosial kemasyarakatan. Sedangkan, Perda konten lokal memprioritaskan keterlibatan pekerja lokal,” pungkasnya. (Ams)