SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Geram maraknya kasus kekerasan seksual, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendukung penuh terealisasinya, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dukungan tersebut lantaran regulasi di Indonesia belum mampu sepenuhnya memberi keadilan bagi pelaku pelecehan seksual.
“RUU PKS harus segera terealisasi,†kata Direktur Ekskutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (09/12/2015).
Hasil pertemuan seluruh aktifis perempuan Nasional di Bali beberapa waktu lalu, disepakati kekerasan seksual harus ditekan. Salah satunya membenahi regulasi yang sudah ada.
“Selain itu membuat acara Talk Show di media untuk sosialisasi,†imbuhnya.
Peran Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU KDRT sudah sangat lemah. Dalam regulasi tersebut hanya disebutkan bahwasannya kasus seksual hanya sebatas penetrasi dua alat kemain berlainan jenis.
Definisi tersebut sebenarnya masih sempit, dan harus diperbarui dengan regulasi baru yakni RUU PKS. Dalam RUU PKS sedikitnya ada 14 poin yang mengatur tentang regulasi pelecehan seksual.
Hal tersebut jelas sangat merugikan korban, karena berkembangnya Informasi Teknologi (IT) praktik pelecehan seksual semakin bervariatif.
“Termasuk memegang organ vital sudah pelecehan seksual,†tambahnya.
Perilaku yang termasuk pelecehan seksual meliputi, memegang daerah vital, bagian dada, mulut, pantat, maupun melontarkan kata-kata yang menjurus seksual.
Sesuai catatan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak, kisaran tahun 1998 sampai 2013 telah terjadi enam sampai tujuh ribu kekerasan di Indonesia. Sedikitnya dalam sehari ada 35 perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kekerasan di Tuban sampai bulan ini sudah seratus lebih kasus kekerasan seksual,†ungkapnya. (Aim)