SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pertamina EP Asset 4 menggandeng aparat kepolisian dalam kegiatan sosialisasi dan pengamanan penertiban rengkek di lapangan Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (15/12/2015).
“Kami di bawah arahan SKK Migas sudah menyampaikan rencana penerbitan rengkek ini pada 11 Desemberber lalu. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pagubuyan penambang untuk menyosialisasikan rencana penertiban,” kata Legal and Relations PEP Asset IV, Sigit Dwi Aryono.
Seperti diberitakan, sejak 15 Juni lalu, Pertamina EP Asset 4 mengambil alih pengelolaan sumur tua di wilayah Wonocolo, Bojonegoro, yang sebelumnya dikelola oleh koperasi unit desa (KUD). Dalam pengelolaan sumur tua ini, Pertamina EP menggandeng paguyuban penambang tradisional.Â
Perjanjiannya mengatur antara lain, kesediaan Pertamina EP menampung minyak hasil penambang tradisional di wilayah sumur tua Wonocolo. Selain itu, tercantum larangan tegas bagi penambang untuk tidak mengebor sumur baru atau memperdalam sumur.
Penambang juga dilarang mengolah minyak mentah, sekaligus dilarang keras menjual hasil minyak sumur tua ke luar daerah. Lewat perjanjian ini, Pertamina EP ingin memberi kepastian pada 2.500 penambang tradisional bahwa mereka tetap bisa bekerja di wilayah sumur tua Wonocolo.
Dalam perjanjian ini, Pertamina EP juga mewajibkan penambang tradisional untuk mengelola lingkungan secara lebih baik agar kerusakan lingkungan di Wonocolo bisa diperbaiki secara bertahap.
Sigit menyebutkan, kerjasama antara Pertamina EP dan penambang yang tergabung dalam paguyuban ini berlaku 6 (enam) bulan.
“Masa enam bulan ini akan dipergunakan Pertamina EP untuk melakukan evaluasi dan pemantapan terhadap pengelolaan wilayah sumur tua di Wonocolo,” pungkasnya.(rien)