Akhir Tahun Sita 3.804 Butir Karnopen

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Mendekati penghujung tahun 2015, Polres Tuban, Jawa Timur, kembali menyita 3.804 butir obat daftar G sejenis pil Karnopen. Hasil tangkapan tersebut diperoleh dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Selain itu, Polres juga mengamankan 6 tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar, dan uang tunai hasil penjualan karnopen sebesar Rp 15.732.000.

“Ada 6 pengedar yang diamankan petugas, bersama Barang Bukti (BB),” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Selasa (29/12/2015).

Dua pengedar berinisial SN (19), dan DPW (26), diamnkan satuan Resnarkoba hari Rabu (23/12/2015), sekitar pukul 21:00 WIB. Tersangka dibekuk di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Dari tangan tersangka ada 3.531 butir karnopen, dan uang tunai Rp 930.000,” tuturnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya BC (30), dan Sh (36), diamankan saat transaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Karangagung, Kecamatan Palang, hari Jumat (25/12/2015). BB yang berhasil disita berupa dua butir karnopen, dan uang tunai Rp 4.800.000.

Baca Juga :   Operator Blok Cepu Latih Timlak Program Patra Daya di Tuban

Penangkapan terakhir di Jalan Tuban- Palang, dua tersangka Y (41), dan JFH (43) berhasil diringkus hari Jumat (25/12/2015). BB yang diamankan berupa 271 butir karnopen, dan uang tunai sebesar Rp 10.002.000.

“Dari 6 tersangka yang diamankan ada 1 orang asli Lamongan, sedangkan lainnya Tuban,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, terkait Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *