SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Inspektorat setempat untuk terbuka kepada publik mengenai temuan tentang dugaan penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Harus transparan, apa saja pelanggaran yang dilakukan PT BBS. Kita punya Perda Transparansi,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, Selasa (29/12/2015).
Hal ini dikarenakan, sumber keuangan dari PT BBS merupakan bagian dari Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.Â
“Meskipun saya belum tahu secara detail temuan itu apa saja, tapi pihak-pihak terkait harus menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.
Sudah saatnya ada perbaikan management PT BBS. Sehingga, betul-betul menjawab tantangan publik atas tugas-tugasnya selama ini mendongkrak pemasukan daerah dengan adanya industrialisasi migas.Â
Dari sumber terpercaya menyebutkan, temuan Inspektorat selama satu bulan ini antara lain adanya dugaan stok gaplek sebanyak sekira 50 ton di unit pengolahan jagung yang hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Adanya pinjaman kepada karyawan tanpa bunga untuk tiga karyawannya yakni yang berinisial IRN sebesar Rp150 juta, YN sebesar Rp150 juta, dan IM sebesar Rp100 juta yang diangsur seumur hidup selama masih bekerja di PT BBS, serta perjanjian-perjanjian pengolahan gas flare dengan PT IME. (Rien)